Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Pengobatan
adminitrasi pelayanan
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
Klinik utama atau yang setara.
Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
Rumah Sakit Khusus
Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung meliputi:
administrasi pelayanan
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
rehabilitasi medis
pelayanan darah
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung meliputi perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
KOMENTAR