NOVA.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama aktor senior, Jamal Mirdad, kini tengah ditangani Polres Depok.
Kasus dugaan penipuan ini sebelumnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Depok.
Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heros mengatakan, ia sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Jamal Mirdad.
“Setelah melakukan pelimpahan kemudian kita melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut. Sudah kita periksa beberapa saksi,” jelas Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (02/03).
Setelahnya kata Yogen, kepolisian akan memeriksa lurah Sawangan yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN,” kata Yogen.
Sambil pemeriksaan berjalan, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi yang menguatkan laporan, apakah Jamal Mirdad memang benar terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
“Masih berjalan sampai sekarang. Kita harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi. Kita enggak bisa ngomong berapa saksi ya, sedapatnya kita belum cukup, kita panggil yang kira-kira bisa menguatkan,” terang Yogen.
Setelah keterangan dari saksi didapatkan, maka nanti dapat disimpulkan apakah kasus tersebut akan naik ke kasus pidana atau tidak.
Baca Juga: Dikabarkan Menikah, Naysilla Mirdad Beberkan Kriteria Suami Idaman: Kaya Papa
View this post on Instagram
Selain itu, Jamal Mirdad akan dipanggil usai seluruh saksi diperiksa dan barang bukti terkumpul.
“Nanti setelah saksi telah kami (periksa) semua baru kita panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kami panggil,” ujar Yogen.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro jaya pada 4 Februari 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ayah dari Nana dan Naysilla Mirdad itu dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR