NOVA.id - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat berbagai kebutuhan administrasi.
Tak heran jika nantinya makin banyak masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan sosial ini.
Nah jika Sahabat NOVA juga termasuk yang baru akan memiliki BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diketahui.
Salah satu yang paling penting adalah mengetahui penyakit yang ditanggung BPJS dan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.
Nah untuk lebih mudahnya, berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Baca Juga: Disebut Unfaedah, Sebenarnya Apa Saja Manfaat BPJS Kesehatan?
5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa yang Harus Dilakukan Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?
View this post on Instagram
14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai catatan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada poin 12 maksudnya meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR