"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," pungkas DOni.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak polisi juga sudah menyita aset-aset Doni, seperti motor, mobil, rumah, dan lainnya.
Dalam kasus ini, Doni dikenakan pasal pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, Doni telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sempat Diberi Amplop Tebal oleh Doni Salmanan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diperiksa Polisi?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR