RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni, penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR