NOVA.id - Wabah Covid-19 hingga kini masih ada di Indonesia.
Namun, pemerintah sudah semakin siap mengantisipasi pelonjakan setiap kasusnya.
Seperti vaksinasi yang terus diberikan masyarakat hingga ke penjuru daerah.
Namun, tak bisa dipungkiri juga akan masyarakat yang tetap terkena Covid-19 hingga harus isolasi dan menghentikan beberapa aktivitas yang harusnya dikerjakan di luar rumah.
Sebut saja karyawan jasa transportasi, kesehatan, pendidikan, bahkan pegawai negeri hingga karyawan swasta yang seharusnya bekerja di kantor, tetapi harus tetap isolasi dan menghentikan sementara aktivitasnya jika terbukti positif Covid-19.
Perusahaan atau tempat kerja biasanya sudah saling memaklumi akan hal tersebut, sehingga memang karyawan bisa tetap bekerja dari rumah saat sedang menjalani isolasi.
Namun, tak sedikit pula karyawan yang justru tidak mendapatkan haknya walau dia terbukti positif Covid-19, misalnya gaji dipotong jika karyawan tidak masuk ke kantor walau sesungguhnya tetap bekerja dari rumah.
Bagaimana kasus tersebut jika dilihat dari peraturan UU Ketenegakerjaan perihal karyawan sakit?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit atau cuti tetap mendapatkan hak atas upah.
Baca Juga: Hasrat Seksual Menurun? Ini Tips Hubungan Intim dari Dokter Boyke
Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR