NOVA.id - Wabah Covid-19 hingga kini masih ada di Indonesia.
Namun, pemerintah sudah semakin siap mengantisipasi pelonjakan setiap kasusnya.
Seperti vaksinasi yang terus diberikan masyarakat hingga ke penjuru daerah.
Namun, tak bisa dipungkiri juga akan masyarakat yang tetap terkena Covid-19 hingga harus isolasi dan menghentikan beberapa aktivitas yang harusnya dikerjakan di luar rumah.
Sebut saja karyawan jasa transportasi, kesehatan, pendidikan, bahkan pegawai negeri hingga karyawan swasta yang seharusnya bekerja di kantor, tetapi harus tetap isolasi dan menghentikan sementara aktivitasnya jika terbukti positif Covid-19.
Perusahaan atau tempat kerja biasanya sudah saling memaklumi akan hal tersebut, sehingga memang karyawan bisa tetap bekerja dari rumah saat sedang menjalani isolasi.
Namun, tak sedikit pula karyawan yang justru tidak mendapatkan haknya walau dia terbukti positif Covid-19, misalnya gaji dipotong jika karyawan tidak masuk ke kantor walau sesungguhnya tetap bekerja dari rumah.
Bagaimana kasus tersebut jika dilihat dari peraturan UU Ketenegakerjaan perihal karyawan sakit?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit atau cuti tetap mendapatkan hak atas upah.
Baca Juga: Hasrat Seksual Menurun? Ini Tips Hubungan Intim dari Dokter Boyke
Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan.
Pengecualian tersebut yakni bila pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, menjalankan hak dan waktu istirahat atau cuti hingga bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dalam dihindari pengusaha.
"[Pekerja] Tidak masuk kerja karena berhalangan ini tetap dibayar, salah satunya adalah karena pekerja sakit, pekerja membaptiskan anak, mengkhitankan anak, menikahkan anak, artinya semuanya tetap dibayar meskipun tidak masuk kerja, termasuk cuti," ujarnya.
Dinar pun menyebutkan bahwa berbagai kabar yang menyebut bahwa pekerja yang tidak bekerja karena sakit hingga cuti adalah berita bohong (hoaks).
Dia mengakui bahwa hal ini tak disebutkan secara rinci dalam Uncang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun dia mengatakan hal ini diatur dengan rinci dalam aturan pelaksanaannya atau PP 36/2021.
Adapun, dalam PP 36/2021 ini disebutkan alasan pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan meliputi:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah;
2. Menikahkan anaknya;
3. Mengkhitankan anaknya;
4. Membaptiskan anaknya;
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;
7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.
Baca Juga: Maia Estianty Kirim Kue Ultah untuk Safeea, Ahmad Dhani Beri Sindiran: Itu Konten!
Sementara, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara.
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya.
c. melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.
Lalu, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan waktu istirahat dan cuti bila melaksanakan:
a. hak istirahat mingguan.
b. cuti tahunan.
c. istirahat panjang.
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemenaker pastikan pekerja yang cuti dan sakit tetap dibayar, ini aturannya (*)
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*
Source | : | kontan |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR