NOVA.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan menghapuskan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Saat ini, masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis bisa langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu tes antigen atau PCR.
Rencana soal kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 hari ini, Selasa (8/3/2022).
Dengan adanya surat edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya
Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR