NOVA.id - Kasus narkoba kembali dialami oleh pelaku industri hiburan Tanah Air.
Kali ini, polisi telah menetapkan Roby Satria alias Roby Geisha sebagai terangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Gitaris band Geisha itu ditangkap bersama asistennya, AJR di salah satu studio musik di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/03).
Penetapan Roby dan AJR sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dilansir dari Kompas.com.
"Dari perbuatan yang dilakukan ini, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Budhi dalam jumpa pers, Senin (21/03).
Adapun barang bukti yang disita adalah berupa ganja.
"Menemukan barang bukti ganja di dalam paket sebesar 8 gram. Kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting atau dihisap," ungkap Budhi.
Budhi mengatakan, Roby menggunakan ganja lintingan itu di area studio.
Sebagai informasi, ini bukan pertama kali Roby tersandung kasus narkoba.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara: Mereka adalah Korban
View this post on Instagram
Ia pernah ditangkap polisi pada 2013 karena membawa ganja seberat 5,1 gram.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR