NOVA.id - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dengan tersangka Herry Wirawan memasuki babak baru.
Sebelumnya, ia telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/02) lalu.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara."
"Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz)."
"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, seperti diberitakan NOVA.
Vonis awal tersebut memicu reaksi dan jaksa mengajukan banding dengan harapan Herry dihukum mati.
Kini, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Tak Diberi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Herry Wirawan
View this post on Instagram
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati pada pelaku kasus guru cabuli santri tersebut.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dilansir dari Kompas.com.
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Diketahui Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan bahkan sampai 2 kali.
Baca Juga: Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup, KPAI Sorot Soal Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR