NOVA.id - Kabar baik untuk para pekerja! Pemerintah akan melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Tahun ini, pemerintah menyasar sekitar 8,8 juta pekerja untuk diberikan bantuan tersebut.
Namun ada satu persyaratan penting yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BSU.
Yaitu memiliki gaji atau pendapatan di bawah Rp3 juta.
Syarat ini makin ketat dari yang sebelumnya mendapat gaji Rp3,5 juta.
"(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.
Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan.
Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Bansos Kembali Hadir, Cek Besaran Dana yang akan Cair
View this post on Instagram
Jumlah pasti BSU yang akan diberikan di tahun 2022 ini juga belum diumumkan.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR