4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
-Eselon VA: Rp 360.000
-Eselon IVB: Rp 490.000
-Eselon IVAA: Rp 540.000
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah! Salat Tarawih Dilakukan di Times Square NY
View this post on Instagram
-Eselon IIIA: Rp 1.260.000
-Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
-PNS golongan IV: Rp 190.000
-PNS golongan III: Rp 185.000
-PNS golongan II: Rp 180.000
-PNS golongan I: Rp 175.000
Wah jadi makin tidak sabar untuk menunggu THR PNS 2022 cair ya, Sahabat NOVA.
Baca Juga: Pisang Nugget Cokelat Cocok Jadi Menu Buka Puasa, Ini Resepnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR