Putusan tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Selasa (19/04) kemarin.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat tiga tersangka yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
Dengan demikian, total ada 4 orang tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, kasus ekspor minyak goreng ini menjadi salah satu penyebab stok minyak goreng langka yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Ketika harga minyak dunia melonjak karena perang Rusia dan Ukraina, para mafia ini memanfaatkan kesempatan untuk mendapat keuntungan maksimal dengan mengalihkan stok minyak goreng domestik ke luar negeri.
Korupsi ekspor minyak goreng ini juga membuat kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu yang sempat dijalankan pemerintah gagal.
2. 5 Zodiak yang Cerdas, Berani, dan Pantang Menyerah Seperti Kartini, Ada Punyamu?
Pada 21 April, kita memperingati Hari Kartini.
Dengan peringatan Hari Kartini ini, kita diajak untuk mengenang jasa R. A. Kartini dalam hal emansipasi perempuan.
RA Kartini dikenal sebagai sosok yang berani mendobrak aturan-aturan yang ada demi memperjuangkan martabat perempuan.
Source | : | Nova |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR