NOVA.id - Penyelidikan terhadap kasus penipuan via robot trading DNA Pro membuahkan fakta dan perkembangan baru.
Total kerugian sementara yang dicatat dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.
“Total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, (4/4/2022).
Sejumlah nama artis ikut terseret dan diperiksa sebagai saksi, yakni Ivan Gunawan, Rossa, Ello, Virzha, Billy Syahputra, hingga Yosi Project Pop.
Kasus ini ditangani intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk memburu 3 tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Diduga, ketiga tersangka itu kabur ke negara Turki.
Lalu, apa itu DNA Pro?
DNA Pro adalah salah satu platform aplikasi robot trading yang menjanjikan keuntungan kepada anggotanya.
Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Rizky Billar Siap Diperiksa
Robot trading ini dijual kepada para member.
Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.
Pada dasarnya, robot trading ini berfungsi meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan sebaliknya.
Informasi dari akun LinkedIn DNA Pro Academy, DNA Pro mengklaim produknya sebagai software autopilot trading nomor satu di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Barat.
DNA Pro ada di bawah PT DNA Pro Akademi, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan investasi digital global.
Mereka memberikan saran dan pelatihan terhadap orang-orang agar mendapatkan keuntungan yang diinginkan.
Tak hanya itu, DNA Pro Academy juga akan membimbing anggotanya untuk masuk ke "Future Market" dan melakukan analisis produk.
Dijelaskan, "Future Market" adalah tempat di mana hedger dan spekulan bertemu untuk memprediksi apakah harga komoditas, mata uang, atau indeks pasar tertentu akan naik atau turun di masa depan.
Namun, DNA Pro tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Jadi Korban Robot Trading DNA Pro, DJ Una Akui Rugi Rp700 Juta
Bahkan, Bappebti justru melarang operasionalnya.
Selain itu, Kemendag juga menyegel kantor PT DNA Pro Academy, karena merupakan robot trading yang menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) ilegal.
Modus penipuan DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Saat ini, skema ponzi menjadi banyak dibicarakan lantaran kerap digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Skema piramida umumnya menggunakan barang atau komoditas tertentu untuk diperdagangkan demi menarik minat member.
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Para member kemudian diwajibkan merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem yang satu ini tidak ada produk yang dijual.
Sebagai gantinya, para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
Jadi, berapa besar keuntungan yang diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Seret Deretan Artis
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR