Katanya, alasan perubahan lirik tersebut adalah karena ingin disesuaikan dengan usia adik-adik Atta Halilintar.
PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik" pun tidak terima.
Pasalnya, Gen Halilintar disebut belum meminta izin ke pihak Nagaswara.
Pihaknya pun menggugat Gen Halilintar terkait masalah ini.
Gugatan yang dilayangkan Nagaswara bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Nova |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR