NOVA.id - Polemik pengakuan anak yang menyeret aktor Rezky Aditya kini memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Banten akhirnya mengabulkan gugatan Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT Banten, Binsar Gultom, dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/05).
"Menyatakan seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta 3 Maret 2013 sesuai akta kelahiran yang dikeluarkan DKCS Jakarta Selatan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding (Rezky Aditya)," jelas Binsar.
Binsar mengatakan, hakim mengabulkan banding Wenny Ariani mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010.
Mengetahui putusan itu, Wenny Ariani menangis.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, mengatakan bahwa kliennya merasa bersyukur.
"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Pantang Menyerah, Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Laporkan Balik Dirinya
View this post on Instagram
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, jika Rezky tidak menerima hasil putusan, maka suami Citra Kirana itu harus tes DNA.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.
Sebagai informasi, Wenny Ariani sempat jadi sorotan karena pengakuan mengejutkannya.
Ia mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Bahkan, Wenny sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Jalur hukum ia tempuh karena masalah ini tidak ditanggapi oleh Rezky.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR