"Sulit bagi kita untuk menerima bahwa ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab," papar Hermono kepada BBC News Indonesia dalam wawancara melalui sambungan telepon.
Soal jaksa yang meminta DNAA terhadap majikan Adelina juga menjadi faktor yang mengecewakan bagi Hermono. "Jaksa tidak memberikan argumentasi yang jelas kenapa mengajukan DNAA, hanya mengatakan itu petunjuk atasannya.
Bagaimana kok kasus sedemikian serius, tapi penanganannya tidak serius? "Putusan ini mengirimkan pesan yang kurang baik bahwa hukum tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban-korban penyiksaan. Kita tahu banyak sekali pekerja kita yang mengalami penyiksaan," tutur Hermono.
Ke depan, menurut Hermono, pihaknya masih mempelajari kemungkinan mengajukan kasus perdata untuk kompensasi kepada keluarga Adelina. "Tapi ini akan kita koordinasikan dengan Jakarta," ujarnya.
Putusan Mahkamah Persekutuan juga membuat sebagian publik Malaysia kecewa. Mantan hakim Malaysia, Datuk Nor Faridah, menilai bebasnya majikan Adelina menunjukkan "gugurnya keadilan".
"Asisten rumah tangga itu telah tewas! Ini bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan cedera. Dia dibunuh. Siapapun yang bertanggung jawab harus dihukum!" serunya dalam pesan kepada BBC News Indonesia.
Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.
Baca Juga: Wow! Aktor Taiwan Chen Sung Young Beri Warisan Rp1 Miliar untuk TKW Indonesia, Ini Kisahnya
Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, maka hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sudah bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, untuk membicarakan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk di antaranya mendesak pihak Kejaksaan segera banding kasus Adelina.
Tak hanya menganiaya, majikannya juga tega membiarkan Adelina tidur di teras bersama anjingnya hingga beberapa hari. Berita kematian Adelina pun sempat menjadi pemberitaan media internasional.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Indonesia telah mendesak Pengadilan Malaysia memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Namun, kabar mengejutkan justru tersiar pada 18 April 2019, dimana Pengadilan Tinggi Pulau Penang memutus bebas Ambika. Anggota parlemen Malaysia dari Bukit Mertajam, Steven Sim, yang melihat sendiri kondisi Adelina pada hari terakhirnya, mengaku sedih dengan putusan pengadilan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR