"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan."
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,"
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mendorong penyedia layanan tersebut untuk tidak menunggu waktu habis.
"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran."
"Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya, dilansir dari Tribun Techno.
Meski Kominfo blokir jika belum mendaftar PSE, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.
Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
Kedua, telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.
Terakhir, PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Link dan Cara Main Tes Usia Mental ARealMe
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | tribunnews,Tribun Techno |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR