NOVA.id - Ancaman Kominfo blokir aplikasi mulai dari WhatsApp, Google, hingga Instagram dan Netflix membuat heboh.
Sejumlah platform digital asing itu belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan diberi batas waktu hingga Rabu (20/07) mendatang.
Apabila tak kunjung mendaftarkan layanan mereka, platform digital asing akan resmi diblokir terhitung mulai batas waktu tersebut.
Meskipun ancaman Kominfo blokir platform digital asing ini sudah ditegaskan, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.
Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
Kedua, telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.
Terakhir, PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
Sebagai informasi, PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ada banyak platform digital yang sudah mendaftar PSE lo, Sahabat NOVA.
Baca Juga: Apa Itu PSE yang Bikin Platform Digital Asing Terancam Diblokir Kominfo?
Melansir Tribun Techno, ini daftar aplikasi yang sudah daftar PSE:
PSE Domestik
Source | : | Tribun Techno |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR