NOVA.id - PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Dilansir dari laman SIPP PN Surabaya, pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Berikut kronologi sengketa merek MS Glow vs PS Glow:
MS Glow menang di PN Medan
Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar.
Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.
Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu.
Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Dilansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.
Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".
KOMENTAR