Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.
Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
MS Glow ajukan kasasi
Dilansir dari Kompas.com, (13/7/2022), pemilik MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
Baca Juga: Kini Diincar Menteri Keuangan, Shandy Purnamasari Bantah Omzet MS Glow Rp600 M
Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata dia, dalam keterangan resmi pada Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" pungkas Arman.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow
KOMENTAR