NOVA.id - Kisruh merek dagang PS Glow dan MS Glow semakin memanas. Kini, owner PS Glow, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar beberkan fakta baru tentang rivalnya, MS Glow.
Septia Siregar mengungkap temuan baru tentang produk MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Lewat akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17 mengunggah video klarifikasinya, Minggu (17/7/2022).
Septia Siregar mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar tersebut kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.
Septia melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.
Merek milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3."
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.
Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya? Itu sebagai upaya membela diri."
"Kita sudah berapa kali digugat, jadi ini bentuk pertahanan diri," lanjut Septia.
Dengan tegas, Septia menyampaikan bahwa langkah ini diambil bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain.
Pihak MS Glow Minta Uang Damai
Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Baca Juga: Kini Diincar Menteri Keuangan, Shandy Purnamasari Bantah Omzet MS Glow Rp600 M
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian."
"Hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," lanjut Septia
"Sayangnya mediasi pertama belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya."
"Suami saya sampai memohon dan merayu saya (untuk datang menemui)," terangnya.
Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.
"Mediasi ke-2 itu pun tidak berhasil," tutur Septia.
Bahkan Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow.
Namun, hal tersebut batal dilakukan karena pihak MS Glow minta uang damai Rp60 Miliar.
Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Dirasa Tak Wajar, Nikita Mirzani Pertanyakan Sumber Kekayaan Bos MS Glow: Money Laundry kah?
"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk."
"Bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai."
"Uang damai yang jumlahnya fantastis (di mana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septia.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain)."
"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," tutup Septia.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Owner PS Glow Septia Siregar Ungkap Fakta Baru MS Glow, Terdaftar di HAKI Bukan Produk Skincare
KOMENTAR