NOVA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," sambungnya.
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.
Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.
"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.
Baca Juga: Lagi! Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Terkait Laporan Dito Mahendra
Kemudian, Kamaruddin meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR