Sehingga membinggungkan platform digital serta masyarakat untuk mengetahui konten seperti apa yang harus dihapus atau di take down.
Misalnya disebutkan bahwa konten yang melanggar undang-undang adalah konten yang yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.
Namun nayatanya kriteria menganggu dan meresahkan ini tidak bisa diukur dengan jelas.
"Sebenarnya ada disebutkan kriteria konten apa sih yang seharusnya tidak boleh ada di platform digital, dan konten apa sih yang bermasalah, kemudian harus ditake down oleh platform digital."
"Disitu disebutkah salah satunya adalah konten yang melanggar undang-undang, konten yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum. Nah kalau kita lihat aja dari kriteria pasal konten bermasalah itu sangat karet."
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Asing, Ada WhatsApp Sampai Google dan Netflix
"Jadi kita enggak pernah tau yang mana sih konten yang meresahkan masyarakat, konten mana si yang menganggu ketertiban umum."
"Nah ini takutnya adalah ketika misalnya ada konten yang rame dan ini mengkritik pemerintah kemudian pemerintah meminta platform digital menghapus itu, mau enggak mau harus mengapus konten tersebut kalau tidak ingin mendapat sanksi dari pemerintah."
"Padahal konten tersebut seharusnya adalah konten yang tidak boleh ditake down, karena merupakan bentuk opini dan ekspresi masyarakat."
"Tapi karena tadi ada kepentigan dari pemerintah sendiri yang membuat konten itu harus ditake down dan itu menyalahi peraturan kebebasan berekspresi misalnya di platform digital tersebut," pungkas Nenden.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan
KOMENTAR