Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang memenutuh fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pendanaan akan dibebankan pada APBN dan APBD.
Selain itu, pendanaan juga ditanggung sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan."
"Yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), gubernur, para bupati, wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Baca Juga: Perawatan Tradisional untuk Rambut Pasca Melahirkan ala Kareena Kapoor, Cuma Butuh Minyak Ini!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR