NOVA.id - Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah dibuka mulai Minggu (24/07) siang kemarin.
Sahabat NOVA bisa mengakses Kartu Prakerja di laman resmi pendaftaran program Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Setelah mengakses laman tersebut, Sahabat NOVA perlu mempersiapkan syarat Kartu Prakerja, yakni:
- WNI berusia 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Selain BSU, Ini Deretan Bansos Pemerintah yang Akan Cair di Bulan Juni 2022
Dan berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka browser di HP atau laptop Anda. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
3. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik "Daftar".
4. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
5. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
6. Pembuatan akun Prakerja Anda sudah selesai.
Lalu setelah memiliki akun, Sahabat NOVA bisa melanjutkan ke langkah verifikasi:
1. Buka situs www.prakerja.go.idatau login Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
View this post on Instagram
2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, klik "Lanjutkan".
3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
4. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
5. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, klik "Kirim".
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik "Verifikasi".
7. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
8. Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
9. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
10. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar klik "Mulai Tes".
11. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.
12. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".
13. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
14. Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.
Baca Juga: Uang BLT UMKM Disalurkan Tahun 2022 Ini, Berapa Besarannya?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR