NOVA.id - Fakta perceraian Futri Zulya Savitri dengan Ahmad Mumtaz Rais akan dibahas dalam artikel berikut ini.
Putri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Futri Zulya Savitri dan Putra mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais telah resmi bercerai, NOVA akan beberkan fakta perceraian Futri Zulya Savitri dengan Ahmad Mumtaz Rais.
Futri Zulya Savitri melayangkan gugatan cerai pada Ahmad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Februari 2022.
Berdasarkan amar putusan diakses dari laman Mahkamah Agung RI gugatan Futri Zulya Savitri, dikabulkan majelis hakim.
Berikut fakta perceraian Futri Zulya Savitri dengan Ahmad Mumtaz Rais.
Gugatan Masuk Awal Februari
Gugatan cerai yang dilayangkan Futri Zulya Savitri masuk ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Ia menggugat cerai Ahmad setelah 11 tahun membina rumah tangga.
Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtaz sudah menikah sejak tanggal 08 Oktober 2011 lalu. Atas pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak.
Baca Juga: 4 Kewajiban Platform Digital Asing Selain Mendaftar PSE, Apa Saja?
Dikutip dari putusan PA Jakarta Selatan, penyebab dari perceraian ini dikarenakan kehidupan rumah tangga antara keduannya yang terus-menerus dipenuhi dengan perselisihan.
Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI juga dikatakan Ahmad Mumtaz mengalami sakit jiwa.
Ahmad Mumtaz memiliki masalah kejiwaan yang tidak stabil
Ahmad Mumtaz juga saat ini disebut menjalani terapi dan pengobatan demi psikologisnya.
Masalah kejiwaan itu disebut Futri Zulya Savitri mengganggu komunikasi antara dirinya dengan Ahmad Mumtaz selama menjadi pasangan suami-istri.
Selain itu, masalah kejiwaan yang tak stabil itu juga menyebabkan dampak negatif lain.
Salah satunya, Ahmad Mumtaz Rais diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Tak hanya itu, Ahmad Mumtaz juga disebut memiliki kebiasaannya meminum minuman keras, sehingga kerap terjadi pertengkaran.
Baca Juga: Manfaat Retinol untuk Wajah, Bisa Bikin Glowing Begini Cara Pakainya
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Dalam amar putusan itu juga disebutkan bahwa Futri Zulya Savitri mendapatkan hak asuh anak.
Hak asuh kedua anaknya yang berusia 9 tahun dan 7 tahun jatuh pada Futri Zulya Savitri.
Ahmad Mumtaz juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan.
Nafkah diberikan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.
Ahmad Mumtaz Ingin Mempertahakan Rumah Tangga
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Ahmad Mumtas hadir pada persidangan di PA Jakarta Selatan Rabu (27/4/2022).
Sidang saat itu beragendakan kesimpulan dari persidangan yang telah dijalani sebanyak 11 kali.
Kehadiran Ahmad Mumtaz Rais sendiri sebagai tergugat menjadi keserisusannya untuk bisa mempertahankan rumah tangganya dengan Futri Zulya Savitri.
"Jadi seperti teman-teman media saat ini bisa lihat langsung secara live hadirnya saya di sini di Pengadilan Agama menunjukan keseriusan saya."
"Bukti bahwa saya sungguh-sungguh ingin mempertahankan biduk keluarga kecil saya, karena didasari rasa cinta, kasih dan sayang kepada istri dan anak saya."
"Ini saya sidang ke 11 kali hadir, sebagai tergugat saya selalu hadir di setiap sidang," kata Ahmad Mumtaz Rais di PA Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Perceraian Putri Mendag Zulhas Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtaz Rais
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR