NOVA.id - Berita Terpopuler NOVA, Rabu (10/08) merangkum kabar masa lalu Bharada E hingga uang jajan Aurel Hermansyah.
1. Masa Lalu Bharada E Terungkap, Sang Paman Minta Keponakannya Jujur: Jangan Takut
Perlahan, pengakuan Bharada E membuka tabir gelap kasus tewasnya Brigadir J.
Sikap Bharada E ini turut didukung oleh keluarga yang ada di Manado.
Paman Bharada Richard Eliezer, Roy Pudihang, meminta keponakannya itu untuk tidak takut berkata jujur.
Selain itu, Roy juga mengungkap masa lalu Bharada E yang merupakan anak baik-baik.
Inilah yang menyebabkan pihak keluarga kaget saat mendengar Bharada E menjadi tersangka.
"Kami keluarga juga kaget mendengar berita itu. Kami seakan tidak percaya," ujarnya, dilansir dari TribunStyle.
Menurutnya, Bharada E tidak pernah membuat onar.
Baca Juga: Masa Lalu Bharada E Terungkap, Sang Paman Minta Keponakannya Jujur: Jangan Takut
2. Aurel Hermansyah Blak-blakan Bahas Uang Bulanan yang Diberikan Atta Halilintar, Ussy Sulistiawati Terkaget-kaget Mendengarnya
Sudah tak asing lagi jika pasangan selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah kerap kali jadi sorotan.
Terlebih ketika keduanya sudah menikah dan dikaruniai seorang putri, Ameena.
Kehidupan Aurel Hermansyah kerap kali membuat iri banyak orang karena perilaku Atta yang selalu menjadikannya ratu.
Lebih lanjut, Aurel pun blak-blakan mengungkapkan jika uang bulanan yang dikasih oleh suaminya itu berbeda dengan uang jajannya.
Saat ditanya oleh Ussy Sulistiawaty, berapa uang bulanan Aurel Hermansyah, ia enggan menjawab secara gamblang jumlah nominalnya.
Ussy Sulistiawaty yang saat itu diundang oleh Aurel Hermansyah untuk membuat konten masak bersama, bertanya apakah Atta memberikan uang bulanan 1 Miliar per bulan.
"Nggak lah, kira-kira sama kayak tante Ussy. Tapi aku nggak tau tante Ussy berapa," kata Aurel Hermansyah.
Ussy menyebut tidak mungkin di bawah 500 juta, karena diketahui, Aurel Hermansyah memang suka membeli tas branded setiap bulannya.
View this post on Instagram
3. Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terdapat empat tersangka yang salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) dilansir dari Kompas.com.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Nova |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR