NOVA.id - Pihak kepolisian sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo pun kini sudah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J.
Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut. Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu pun kini harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Sebagai Pati Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.
Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.
Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat. Bahkan, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Baca Juga: Kisah Prilly Latuconsina Pernah Depresi Dibully Netizen: Aku Mau Mati Aja
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR