NOVA.id - Setelah kalah dari sang mantan suami, Johnny Depp, Amber Heard berniat mengajukan banding.
Diketahui, Johnny Depp memenangkan sidang kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan terhadap Amber Heard, Rabu (01/06) lalu.
Atas putusan ini, Amber Heard harus membayar ganti rugi 10.350 juta dolar AS (sekitar Rp 150,6 miliar).
Seperti diberitakan NOVA, Kamis (02/06) lalu, konflik ini bermula dari Amber Heard yang membuat opini di op-ed Washington Post 2018.
Dalam tulisannya, ia mengklaim diri sebagai figur publik penyintas kekerasan dalam rumah tangga.
Johnny Depp yang tidak terima pun mengajukan gugatan pada Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik.
Ia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot usai dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Amber Heard.
Namun, Amber Heard menggugat balik Johnny Depp karena merasa pengakuannya sebagai korban KDRT dianggap hoaks oleh pengacara Johnny Depp.
Setelah putusan bahwa Johnny Depp menang keluar, reaksi Amber Heard pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya ia terlihat murung dan memilih diam.
Berbeda dengan Johnn Depp yang merayakan bersama para penggemar yang menunggu di luar ruang sidang.
Baca Juga: Disney Tawarkan Rp4 Triliun, Johnny Depp Kembali Perankan Jack Sparrow?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR