NOVA.id - Terhitung Sabtu (03/09) pukul 14.30 WIB, pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terdiri dari Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Presiden Jokowi menyatakan, keputusan pemerintah menaikkan harga atau mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan pilihan terkahir yang diambil.
Menurutnya, keputusan itu dibuat pemerintah dalam situasi yang sulit akibat gejolak harga minyak dunia.
"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terkahir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Jokowi menuturkan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak tersebut supaya harga BBM di tanah air masih terjangkau.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," sambungnya.
Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah membengkak tiga kali lipat dari Rp 502,4 triliun dan angka tersebut bakal terus meningkat.
Selain itu, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh golongan masyarakat mampu, yakni para pemilik mobil pribadi.
"Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM ke bansos BBM yang menarget masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru Per 1 September 2022, Pertalite Stabil di Rp7.650
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR