Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.
"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika, Selasa.
Sebelumnya, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Terkait vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung. Namun JPU menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.
Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Dengan status itu, ia akan menjalani lapor diri di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Ia dijadwalkan akan menjalani lapor diri perdana ke Bapas Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis (8/9/2022) pagi.
Diketahui, Pinangki beberapa kali mendapat remisi atau potongan pidana.
Misalnya, ia mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR