View this post on Instagram
"Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Jadi meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta (diatas Rp 3,5 juta) pekerja DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta berhak dapat BSU ini," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Apalagi, pekerja di DKI Jakarta merupakan penerima terbesar program subsidi gaji tahun ini.
Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan
"(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbesar yakni 2,84 penerima," sambungnya.
Kemnaker sendiri sudah melakukan serah terima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta, untuk digunakan dalam penyaluran BSU.
Data tersebut nantinya akan masuk dalam tahap pemadanan atau verifikasi agar sesuai sebagaimana syarat dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Ida mengatakan pihaknya telah melakukan proses pemadanan data, dan ia memastikan setelah proses selesai, dana akan segera disalurkan kepada bank negara atau Himabra (BNI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI), serta PT Pos Indonesia.
“Saya kira prosesnya tahap pertama sudah dimulai minggu ini."
"Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya memastikan tidak ada terjadi terduplikasi."
"Minggu ini setelah skrining, uang akan kami salurkan ke Himbara, dan segera akan disalurkan ke penerima," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan September Ini, Ada BSU hingga BLT
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR