NOVA.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022.
Lantas apakah kenaikan tersebut juga membuat biaya GoSend, ShopeeFood, dan GrabFood melonjak?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku bagi jasa penumpang.
Sementara itu kata dia, layanan jasa pengiriman barang seperti biaya GoSend dan makanan seperti biaya GrabFood mengikuti aturan dari Kemenkominfo.
"Hanya berlaku untuk jasa angkutan penumpang, kalau jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Adita mengatakan, penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.
"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," ujarnya.
Meski demikian, Adita mengatakan penetapan aturan baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.
"Ini juga sesuai dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya," ucap dia.
Tarif baru ojek online
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus, Ini Rincian dan Tanggapan Gojek, Grab, hingga Maxim
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR