NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) mulai cair di berbagai daerah Indonesia.
Kabar baik BLT cair ini sangat dinanti masyarakat kurang mampu mengingat harga BBM dan berbagai kebutuhan pokok yang naik.
Nantinya, masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapat BLT 500 ribu.
Mekanisme pencairan dana adalah masyarakat yang sudah mendapat undangan datang ke Kantor Pos atau tempat yang ditunjuk.
Di sana, masyarakat harus menunjukkan beberapa dokumen untuk verifikasi.
Jika tidak lengkap, masyarakat perlu melengkapinya terlebih dulu.
Lantas apa saja syarat ambil BLT di kantor pos ini?
Melansir TribunSumsel, berikut informasi selengkapnya:
1. Pastikan Anda telah mendapatkan undangan pencairan BLT BBM yang diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat,
2. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK, dan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin penting karena jika belum divaksin akan diberi vaksin di tempat.
Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Rp150 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Pakai 2 Cara!
View this post on Instagram
3. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
4. Ambil nomor antrian
5. Serahkan berkas
6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
7. Selesai
Cara Daftar DTKS Kemensos
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
2. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
3. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
5. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Kemudian Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
6. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
7. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga: Cair Bulan Ini! Begini Cara Cek Penerima BLT BBM, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR