NOVA.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah dicairkan ke rekening pekerja.
Bansos sebesar Rp600 ribu itu diberikan kepada 4.112.052 pekerja per Rabu (14/09) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/08).
"Sudah kami selesai salurkan pada Rabu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 (pekerja)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Dari hampir 6 juta pekerja yang terdaftar, ada ratusan ribu yang tidak lolos verifikasi.
"Akhirnya yang lolos 4.361.792 pekerja. Setelah itu ada verifikasi dan validasi perbankan. Yang tidak lolos 249.740 orang," sambung Ida.
Dari pantauan di sosial media, banyak pekerja yang masih mengeluhkan belum menerima BSU.
Tak perlu khawatir karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan penyaluran BSU tahap kedua.
Penyaluran akan dilangsungkan minggu depan setelah Kemnaker memverifikasi data pekerja mulai Jumat ini.
Kemenaker kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 orang calon penerima BSU.
"Seperti tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri."
Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Rp150 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Pakai 2 Cara!
"Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya.
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan September Ini, Ada BSU hingga BLT
View this post on Instagram
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Terakhir, cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Itulah kabar terbaru tentang BSU Rp 600 ribu.
Baca Juga: Jarang Diketahui, PBI JK Adalah Bansos Kesehatan untuk Masyarakat dengan Syarat Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR