NOVA.id - Keterlibatan perempuan dalam politik diyakini semakin membaik.
Meski tetap ada rintangan, namun kini bukan hal mustahil bagi perempuan untuk bisa ikut berkontribusi membangun negeri.
Ada banyak anggota DPR perempuan yang menjadi sorotan.
Sebut saja Nurul Arifin hingga diva Indonesia Krisdayanti.
Jelang Pemilu Legislatif 2024, yuk ketahui mengapa penting bagi perempuan untuk ikut partisipasi politik.
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengungkapkan kelebihan perempuan dalam Parlemen.
"Sejatinya ada beberapa keunggulan dengan adanya perempuan di Parlemen."
"Salah satunya adalah kecenderungan para perempuan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan."
"Hingga merumuskan kebijakan yang sifatnya long term yang langsung berdampak pada para generasi penerus bangsa," ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR.go.id.
Ada tiga poin keunggulan adanya perempuan dalam Parlemen.
Pertama, perempuan punya kecenderungan untuk mendorong equal rights.
Baca Juga: 7 Parpol Tidak Lolos Ikut Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
View this post on Instagram
Kedua, perempuan mempunyai kecenderungan mendorong kebijakan yang bersifat long term.
"Dan yang terakhir, perempuan mempunyai kecenderungan menggunakan hati dan memiliki sensitifitas untuk memperjuangkan dan menjalankan tugasnya," sambungnya.
Sebagai informasi, untuk periode masa bakti 2019-2024 per Januari 2021 hanya terdapat 123 jumlah perempuan di DPR RI atau sekitar 21,39 Persen.
Dengan demikian masih tergolong di bawah target yang diberikan Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan di Parlemen adalah sebanyak 30 persen.
Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Selain itu, ada pula instrumen hukum nasional yang membahas hak-hak perempuan, termasuk dalam partisipasi politik.
Misal dalam pasal 46 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan: "Sistem pemilihan umum, kepartian, pemilihan anggota badan legislatif dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan."
Baca Juga: KPU Syaratkan SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR di Pemilu 2024
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR