NOVA.id - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 mulai dicairkan pekan ini.
Semula ada 1,5 juta pekerja yang ditargetkan menerima bansos Rp600 ribu tersebut.
Namun setelah melalui proses verifikasi ulang, hanya 1,2 juta pekerja yang berhak menerima BSU tahap 4.
Setelah proses ini, dana akan langsung disalurkan ke rekening bank Himbara.
Namun bagaimana dengan pekerja yang memiliki rekening bank swasta?
Melansir Kompas.com, berikut ini cara pencairan BSU bank swasta:
Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki rekening bank himbara, dapat melakukan pengisian nomor rekening bank himbara secara mandiri.
Pengisian rekening bank himbara bagi pekerja dengan rekening bank swasta ini dilakukan secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU."
"Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan updatenomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun.
Langkah pengisian rekening untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi pekerja dengan rekening bank swasta dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Oktober, Ada BLT UMKM dan Ojol hingga BSU
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Bagi Anda yang ditetapkan sebagai calon penerima, akan memperoleh notifikasi bahwa telah lolos verifikasi data penerima BPJS Ketenagakerjaan
3. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara
4. Isikan data rekening bank himbara, pastikan nama pemilik bank sama dengan calon penerima BSU.
Setelah data bank himbara yang dimasukkan dipastikan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Terkait dengan status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek secara berkala melalui laman https://kemnaker.go.id.
Selain itu, pencairan dana BSU juga bisa dilakukan lewat PT POS Indonesia.
Nantinya pekerja akan mendapat notifikasi terkait jadwal dan lokasi pencairan dana BSU.
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Penyebab BSU Belum Cair, Ada 2 Kemungkinan Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR