NOVA.id - Kasus dugaan penipuan yang dialami artis Jessica Iskandar masih berlanjut.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Christoper Stefanus Budianto alias Steven di perusahaannya.
Steven pun diduga membawa kabur 11 mobil milik Jessica Iskandar.
Di tengah kasus dugaan penipuan ini, Steven akhirnya buka suara.
Dalam kesempatan itu, Steven membantah semua tudingan yang disebutkan oleh pihak Jessica iskandar.
"Bukan berarti seperti yang diceritakan di sosmed, bahwa mobil itu dibawa kabur dari saya atau gimana."
"Bisa dicek juga, saya tidak membawa mobil itu. Dalam artian mobil itu saya bawa lari," kata Steven lewat konferensi pers virtual, Selasa (11/10), dilansir dari Kompas.com.
Steven mengaku dapat menunjukkan semua bukti yang bisa membantah tudingan dari pihak Jessica.
Lebih lanjut, menurut Steven, pihak Jessica terlalu menggiring opini yang berlebihan terkait dirinya.
"Kalau masalah 11 mobil, itu memang benar-benar kepemilikannya, ada bisa ditunjukkan juga, jangan seolah-olah digiring saya orang yang salah," ucap Steven.
Baca Juga: Jessica Iskandar Sebar Wajah Steven, Beri Pesan Menohok Soal Kasus Penipuan
View this post on Instagram
Steven juga mengatakan bahwa semua permasalahan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
Pasalnya, Steven menyebut perusahaannya, Triip.id juga mengalami kerugian yang sama.
"Posisi saya ketika saya menjadi komisaris di Pesona Triip memang perusahaan itu mengalami kerugian, seharusnya secara hukum ini 100 persen bukan tanggung jawab saya," ujar Steven.
Selain itu, Steven juga merasa disudutkan oleh pernyataan istri Vincent Verhaag itu.
"Saya mau dijadikan kambing hitam bahwa seolah-olah salah saya dan saya suruh tanggung jawab semua," tambahnya.
Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Jessica Iskandar Terpaksa Jual Rumah, Ngaku Sulit Bayar Cicilan Setelah Tertipu Rp10 Miliar
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR