View this post on Instagram
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
BPOM juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.
"Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," jelas Reri Indriani lagi.
Daftar produk berbahaya dari BPOM dapat diakses pada link berikut ini:
- Obat tradisional berbahaya: klik di sini
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya hasil pengawasan negara lain: klik di sini
- Kosmetik berbahaya: klik di sini
- Kosmetik berbahaya hasil laporan otoritas negara lain: klik di sini
Baca Juga: Dibully Karena Warna Kulit, Brisia Jodie Justru Didapuk Jadi Brand Ambassador Skincare!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR