NOVA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan berbahaya, Selasa (04/10) lalu.
Dari hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, sebanyak 41 (empat puluh satu) item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 (enam belas) item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.
Dalam keterangan tertulis, BPOM juga meneliti produk-produk dari negara lain yang dianggap ilegal atau berbahaya.
Pada kosmetik berbahaya, temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Sedangkan pada obat tradisional berbahaya, temuan didominasi kandungan BKO.
Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
"BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain."
"Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 (sembilan puluh lima) obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 (empat puluh enam) kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu."
"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, dilansir dari website resmi BPOM.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Baca Juga: Jangan Asal, Begini 3 Cara Memilih Skincare yang Tepat ala Jeon Somi
View this post on Instagram
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
BPOM juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.
"Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," jelas Reri Indriani lagi.
Daftar produk berbahaya dari BPOM dapat diakses pada link berikut ini:
- Obat tradisional berbahaya: klik di sini
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya hasil pengawasan negara lain: klik di sini
- Kosmetik berbahaya: klik di sini
- Kosmetik berbahaya hasil laporan otoritas negara lain: klik di sini
Baca Juga: Dibully Karena Warna Kulit, Brisia Jodie Justru Didapuk Jadi Brand Ambassador Skincare!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR