NOVA.id - Badan Pusat Statistik (BPS) laksanakan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober-14 November 2022.
BPS berperan sebagai lembaga yang melakukan sensus atau pendataan di seluruh lini.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.
Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
a. Kondisi sosio-ekonomi geografis
b. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
c. Kondisi sanitasi air bersih
d. Kondisi perumahan
Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Belum Jadi Syarat Wajib untuk Urus Dokumen Kependudukan
KOMENTAR