NOVA.id - Kabar menginap berdua atau check-in di hotel tanpa ikatan perkawinan bakal terancam pidana enam bulan penjara sedang ramai dibicarakan.
Larangan kumpul kebo itu diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dirilis 4 Juli 2022.
Kabar itu sontak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Tak terkecuali pemilik hotel dan penginapan yang selama ini menilai, keputusan menginap adalah privasi tamu.
Namun, ternyata tidak lantas semua pasangan tidak sah yang menginap di hotel berdua bisa dipenjara. Sebab, aturan ini termasuk delik aduan.
Rencananya, draf ini akan disahkan pada akhir 2022. Berikut ketentuan kumpul kebo yang tertulis dalam draf RKHUP.
Pasal 416
1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun pada ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, hanya bisa dipidana apabila ada yang mengadukan.
Baca Juga: Sule Tanggapi Kabar Nathalie Holscher Dituding Berselingkuh oleh Mantan ART
Pihak yang mengadu pun, diatur. Hanya bisa diadukan oleh:
a. Suami atau istri, bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR