Diancam diproses pidana
Tak sekali dua kali saja keterangan Susi membuat hakim geram. Bukan hanya karena ceritanya dianggap janggal, namun Susi juga dinilai berbelit dan berulang kali mengubah keterangan.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim Wahyu.
Hakim mengatakan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J.
"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" kata Hakim Wahyu.
Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.
Lima terdakwa
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.
Lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Deretan Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo yang Bikin Hakim Geram dan Ancam Bakal Proses Pidana
KOMENTAR