Tak sampai di situ, Siti juga kerap dipukuli, pernah juga disiram air panas oleh majikan dan rekan kerjanya sesama ART. "Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, menyiram air panas. Tapi pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya," jelas Ratna.
Diselamatkan Sopir Taksi
Setelah sekian bulan menerima perlakuan tak manusiawi dari majikannya, dalam kondisi tubuh penuh luka, di mana kedua kaki dan tangan melepuh, pada awal Desember Siti akhirnya berhasil kabur dan pulang ke kampung halamannya di Pemalang.
"Saat majikannya pada tidur, adik saya kabur," kata Isnaeni, kakak Siti, Jumat (9/12).
Isnaeni menuturkan, adiknya berhasil kabur pada malam hari setelah ditolong sopir taksi online. “Malamnya kabur, Imah (sapaan akrab Siti, red.) bertemu temannya, seorang sopir taksi online. Hingga akhirnya dibawa pulang ke Pemalang," kata Isnaeni.
Pada Kamis, (8/12) keluarga langsung melapor kejadian yang menimpa Siti ke Polres Pemalang dan langsung diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan, Senin (12/12). Ada delapan tersangka, yaitu berinisial SK, MK, dan JS. Kemudian, lima lainnya adalah para ART yang bekerja, yakni berinisial T, IN, E, O, dan P.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Organisasi Lintas Profesi Ini Berikan Penghargaan kepada Perempuan Hebat
Polisi: Pelaku Tak Terbukti Mencuri
Sementara itu, Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan majikannya.
Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK dan MK akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelumnya diduga dicuri, ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban. "Menurut pengakuan pelaku dan korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART," ujar Zulpan, Rabu (14/12), dikutip dari Kompas.com.
Meskipun begitu, Kantor Staf Presiden (KSP) yang turut mengawal kasus tersebut meminta Polda Metro Jaya menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.
“Harapannya, ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, sehingga tidak melakukan hal demikian," kata Erlinda, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. dengan ancaman 10 tahun," kata Ratna.
Cara Mengatasi Pengeluaran Membengkak saat Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR