NOVA.id - Herry Wirawan, guru pelanggar asusila pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Sebelumnya, Herry Wirawan sudah divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung.
Walau begitu, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya, Ira Mambo mengatakan jika kliennya akan mengajukan kasasi.
"Iya (kasasi)," kata Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo dihubungi, Selasa (26/4/2022) silam.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (04/01/23).
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tak Diberi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Herry Wirawan
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
KOMENTAR