NOVA.id - Perceraian tentu menjadi satu hal yang sangat dihindari oleh setiap pasangan suami-istri.
Banyak cara yang bisa diambil sebagai solusi dalam menghadapi masalah rumah tangga selain berujung dengan perceraian.
Jika Sahabat NOVA saat ini sedang berada dalam masalah rumah tangga yang dianggap sangat sulit diselesaikan, jangan ragu untuk selalu meminta bantuan profesional seperti psikolog.
Namun, jika memang dirasa perceraian adalah jalan terbaik, tentu hanya pasangan tersebutlah yang berhak menentukan nasib rumah tangganya.
Dalam mengurus perceraian sendiri, setiap pasangan baik suami maupun istri harus melalui tahap-tahap yang telah ditentukan.
Misalnya kalau pasangan suami-istri tersebut beragama Islam, mengurus perceraian bisa dilakukan di Pengadilan Agama tempat pasangan suami-istri tersebut tinggal.
Sedangkan jika pasangan suami-istri tersebut beragama Non Islam, mengurus perceraian bisa dilakukan di Pengadilan Negeri tempat pasangan suami-istri tersebut tinggal.
Namun, sebelum mengurus perceraian tersebut, Sahabat NOVA harus menyiapkan dan melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Untuk lebih jelasnya, Sahabat NOVA bisa membacanya secara lengkap melalui artikel NOVA sebelumnya, di link bawah ini.
Baca Juga: Cara Urus Surat Perceraian dari Pihak Istri, Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan!
Selain dokumen tersebut, Sahabat NOVA juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus perceraian tersebut.
Berapa rincian biayanya? Sahabat NOVA juga bisa membacanya secara lengkap melalui artikel NOVA sebelumnya, di link bawah ini.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR