Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Syarat menikah
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh mempelai pria dan wanita sebagai syarat nikah:
Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua(model N4)
5. Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
6. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
Baca Juga: Selamat! Song Joong Ki Menikah dengan Katy Louise Saunders
KOMENTAR