11. Fotokopi kartu keluarga
12. Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Tahapan pendaftaran nikah di KUA
Berikut prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
4. Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
Baca Juga: Rahasia Hubungan Intim Tetap Membara Meskipun Sudah Lama Menikah
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara.
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah. (*)
KOMENTAR