NOVA.id - Hari valentine dikenal luas sebagai hari kasih sayang.
Hari valentine biasa dirayakan setiap 14 Februari dan identik dengan pemberian hadiah, seperti cokelat dan bunga.
Hari valentine bahkan dianggap spesial bagi sebagian orang, terlebih bagi kaum muda-mudi.
Tak sedikit yang merayakan hari valentine dengan mengadakan pesta bersama teman-temannya.
Tentu, ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian pihak mendukung hari valentine, sedangkan sebagiannya lagi menyatakan haram.
Lalu, bagaimana hukum merayakan hari valentine dalam Islam? Simak penjelasannya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur (Jatim) H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si., Apt, mengikuti perayaan hari valentine diharamkan bagi umat Islam.
Aturan tersebut tertulis dalam fatwa MUI Jatim Kep.02/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang hukum merayakan hari Valentine bagi orang Islam.
“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin, Rabu (12/2/2020) silam, seperti yang NOVA.id lansir dari jatim.tribunnews.com.
Ada empat pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam untuk merayakan valentine.
Baca Juga: Sejarah Memberi Cokelat di Hari Valentine, Ternyata di Mulai dari Sosok Ini
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR